DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Timur, polisi mengamankan hampir satu kilogram sabu dan 897 butir ekstasi, serta menangkap seorang residivis bernama Ahmad Durahman (27) asal Banyuwangi.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Badak Agung XXI, Sumerta Kelod, pada Rabu (15/10) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 87 paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dapur serta di dalam tas rias. “Adapun barang bukti yang kami amankan meliputi 905,22 gram SS dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Senin (20/10).
Menurut Kompol Akbar, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang dikendalikan seorang bandar berinisial Bos LKM. Dalam setiap pengiriman, Ahmad menerima hingga satu kilogram sabu untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. “Setiap satu kilogram SS tersangka mendapat upah Rp25 juta. Barang tersebut diterima beberapa kali,” ujar Akbar.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi penyimpanan lain di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Sumerta Kelod. Di tempat itu, petugas kembali menyita delapan paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah. Barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat isap (bong), helm, dan telepon genggam juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, Ahmad Durahman dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Kompol Akbar menegaskan, pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 3.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Kami akan terus kejar jaringan di atasnya, termasuk sosok Bos LKM yang masih dalam pencarian,” tegasnya. (*)