Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 10 Miliar di Denpasar

Share:

Ahmad Durahman digiring di Mapolresta Denpasar, Senin (20/10).
Ahmad Durahman digiring di Mapolresta Denpasar, Senin (20/10).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi dengan nilai total mencapai Rp10 miliar. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Timur, polisi mengamankan hampir satu kilogram sabu dan 897 butir ekstasi, serta menangkap seorang residivis bernama Ahmad Durahman (27) asal Banyuwangi.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Badak Agung XXI, Sumerta Kelod, pada Rabu (15/10) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 87 paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dapur serta di dalam tas rias. “Adapun barang bukti yang kami amankan meliputi  905,22 gram SS dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Senin (20/10).

BACA JUGA :  Cegah Narkoba di Tempat Kerja, Karyawan di Ubud Dites Urine

Menurut Kompol Akbar, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang dikendalikan seorang bandar berinisial Bos LKM. Dalam setiap pengiriman, Ahmad menerima hingga satu kilogram sabu untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. “Setiap satu kilogram SS tersangka mendapat upah Rp25 juta. Barang tersebut diterima beberapa kali,” ujar Akbar.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi penyimpanan lain di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Sumerta Kelod. Di tempat itu, petugas kembali menyita delapan paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah. Barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat isap (bong), helm, dan telepon genggam juga turut diamankan.

BACA JUGA :  Enam Jenazah Korban Banjir Berhasil Ditemukan dalam Operasi SAR Hari Kedua

Atas perbuatannya, Ahmad Durahman dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Kompol Akbar menegaskan, pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 3.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Kami akan terus kejar jaringan di atasnya, termasuk sosok Bos LKM yang masih dalam pencarian,” tegasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan mulai disalurkan pada hari...

Breaking News