NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sitaan kasus ekspor crude palm oil (CPO) kepada negara, Senin (20/10/25).
Uang sebesar Rp 13,25 itu diserahkan secara simbolis dari Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Uang sitaan tersebut berasal dari tiga konglomerasi besar Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tumpukan uang pecahan rupiah yang disusun rapi menjadi latar acara, menggambarkan kembalinya dana milik rakyat ke kas negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat.
“Keadilan bukan hanya kata, tapi tindakan nyata. Setiap rupiah milik rakyat harus kembali untuk rakyat. Kita tidak boleh memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merugikan bangsa ini,” ujarnya.
Jaksa Agung menyatakan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Uang negara harus dijaga, dan pelanggaran ekonomi harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menteri Keuangan Purbaya pun mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dan menyebut penyerahan ini sebagai langkah penting dalam pemulihan fiskal.
“Penyerahan ini tidak hanya soal angka, tapi tentang pemulihan kepercayaan publik. Uang ini akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan program-program strategis nasional,” katanya. (*)