DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster sebut kata adhyaksa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.
“Tidak hanya identik dengan kejaksaan, tetapi sebagai representasi nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebijaksanaan,” ujarnya di Kantor Gubernur Bali.
Koster yang menghadiri rapat Paripurna DPRD Bali pada Selasa (12/8/2025) siang itu menegaskan kata Adhyaksa menjadi hal penting karena memiliki arti pengawas.
Adhyaksa juga memiliki pengertian hakim tertinggi yang penuh syarat makna dalam penanganan perkara hukum umum di lingkungan Desa Adat.
Bale Kerta Adhyaksa juga memiliki penerapan hukum adat yang melekat di masyarakat dengan hukum positif.
Koster pun menyebut, Bale Kerta Adhyaksa menjadi lembaga yang netral dalam penegakkan hukum.
Dalam kata kerta lebih baik dibanding penulisan kata kertha. Di penulisan aksara Bali, kata kerta menjadikan ‘ta latik’.
“Dalam hal ini, kerta paling tepat,” ujar Koster.
Kata ini dikatakan Koster bukan perubahan dari Raad van Kerta. Ia juga sudah menerima masukan dari fraksi untuk menyepakati penggunaan kata perkara juga menghindari konflik norma. (*)