NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah menaikkan tarif impor terhadap produk-produk asal Indonesia hingga mencapai 47 persen.
Kebijakan ini disebut Airlangga sebagai pukulan serius bagi sektor ekspor nasional, khususnya di bidang tekstil dan garmen yang selama ini menjadi andalan.
“Dengan adanya tambahan tarif 10 persen, maka total bea masuk untuk produk kita bisa mencapai 47 persen. Sebelumnya berkisar antara 10 hingga 37 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis (17/4) malam waktu setempat.
Kenaikan tarif ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap daya saing produk Indonesia di pasar AS, sekaligus menambah beban biaya ekspor. Menurut Airlangga, pembeli di Amerika mulai meminta agar tambahan biaya tersebut dibagi bersama dengan eksportir dari Indonesia.
“Ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena biaya tambahan itu membuat produk kita jadi kurang kompetitif. Pihak pembeli di AS juga tidak mau menanggung sendiri, mereka minta dibagi dengan eksportir kita,” jelasnya.
Airlangga yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke AS untuk melakukan negosiasi tarif, menyebut bahwa pertemuannya dengan jajaran pemerintah AS, termasuk Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, telah menghasilkan kesepakatan awal untuk menyelesaikan persoalan tarif ini dalam waktu 60 hari ke depan.
“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perundingan lanjutan, bisa satu, dua, atau tiga putaran. Targetnya, dalam waktu 60 hari ke depan kita bisa mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk format perjanjian dagang antara Indonesia dan AS,” tegas Airlangga yang turut didampingi oleh Wamenkeu Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu.
Sebagai bagian dari strategi menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia-AS, pemerintah Indonesia juga berencana menambah volume impor energi dari Negeri Paman Sam. Langkah ini diharapkan bisa menjadi bagian dari kompromi dalam negosiasi penurunan tarif terhadap produk ekspor Indonesia. (*)