DENPASAR, BALINEWS.ID – Aparat gabungan Polri bersama Imigrasi berhasil meringkus seorang buronan internasional asal Inggris berinisial SL (45), yang diduga sebagai pimpinan sindikat kriminal besar di Eropa. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Bali, Selasa (31/3). Ia didampingi jajaran Divhubinter Polri, Interpol Indonesia, serta pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Kapolda menjelaskan, penangkapan SL merupakan hasil kerja sama lintas negara melalui jaringan Interpol. Ia diketahui masuk dalam daftar buronan internasional dengan status Red Notice nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
“SL adalah pimpinan organisasi kriminal transnasional yang berbasis di Skotlandia dan Spanyol. Jaringannya terlibat dalam perdagangan narkotika serta pencucian uang lintas negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sindikat yang dipimpin SL juga diduga terlibat konflik kekerasan berkepanjangan dengan organisasi rival di Eropa. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi ARMORUM” yang melibatkan otoritas Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.
Dalam operasi tersebut, aparat di Eropa sebelumnya telah mengamankan puluhan anggota jaringan, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Penangkapan SL di Bali
Penangkapan SL di Bali berawal dari informasi intelijen yang diterima NCB-Interpol Indonesia dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan tersangka menuju Indonesia. Menindaklanjuti informasi itu, Divhubinter Polri segera berkoordinasi dengan Polda Bali dan Imigrasi untuk melakukan pencegatan di Bandara Ngurah Rai.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA, pesawat yang membawa SL mendarat di Bali. Tim gabungan langsung mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di area kedatangan internasional.
“Proses penangkapan berjalan cepat, terukur, dan tanpa perlawanan,” tegas Kapolda.
Setelah diamankan, otoritas Indonesia memutuskan untuk mendeportasi SL ke Spanyol sebagai negara peminta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perwakilan Garda Sipil Spanyol bahkan telah tiba di Bali untuk melakukan koordinasi pengawalan.
Kemudian pada Selasa (31/3), tersangka resmi diserahkan kepada otoritas Spanyol dengan pengawalan ketat dari Polda Bali.
Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menegaskan bahwa langkah deportasi dilakukan sesuai prosedur internasional demi memastikan proses hukum berjalan efektif dan aman.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bali bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional,” ujarnya. (*)