GIANYAR, BALINEWS.ID – Mason Elephant Park resmi menghentikan seluruh aktivitas atraksi gajah tunggang mulai 25 Januari 2026.
Penghentian tersebut dilakukan setelah pengelola menerima Surat Peringatan Kedua (SP II) dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, terkait penegakan larangan peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diberlakukan sejak 18 Desember 2025. Melalui aturan tersebut, Kementerian Kehutanan secara tegas melarang praktik gajah tunggang sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa dan pengelolaan konservasi yang lebih beretika.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal KSDAE mencatat bahwa hampir seluruh lembaga konservasi di Indonesia telah menghentikan atraksi serupa setelah surat edaran diberlakukan. Namun, praktik gajah tunggang masih ditemukan di Mason Elephant Park.
Atas temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 13 Januari 2026, disertai pemantauan langsung di lapangan.
Karena aktivitas tersebut masih ditemukan, KSDAE kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP II) pada 21 Januari 2026.
Pihak pengelola kemudian menyampaikan pernyataan tertulis yang menyatakan kesiapan untuk patuh dan menghentikan seluruh atraksi gajah tunggang.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi langkah yang diambil Mason Elephant Park sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi satwa.
“Kami mengapresiasi langkah Mason Elephant Park yang telah menghentikan atraksi gajah tunggang mulai 25 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi dan kesejahteraan satwa,” ujar Ratna Hendratmoko.
Meski demikian, Balai KSDA Bali bersama Dirjen KSDAE menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Apabila pelanggaran kembali ditemukan, sanksi lanjutan berupa Surat Peringatan Ketiga (SP III) hingga pencabutan izin dapat diberlakukan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika masih menemukan praktik gajah tunggang di lembaga konservasi. (*)

