KLUNGKUNG, BALINEWS. ID — Anggota DPRD Kabupaten Klungkung dari Daerah Pemilihan Dawan, I Nyoman Alit Sudiana, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata, terbuka, dan berkelanjutan dalam menangani abrasi yang terus melanda Pantai Monggalan, Desa Kusamba.
Alit Sudiana menegaskan, abrasi di kawasan tersebut bukanlah kejadian baru. Fenomena pengikisan pantai telah berlangsung sejak November 2024 dan terus meluas hingga membentang dari Pantai Karangdadi sampai Pantai Monggalan.
“Pada tahap awal, abrasi telah merusak empat rumah warga. Kondisi kemudian memburuk pada April 2025 dan kembali terjadi secara serius pada akhir Januari 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data terakhir, abrasi Pantai Monggalan berdampak langsung terhadap 12 kepala keluarga, dengan empat kepala keluarga terpaksa diungsikan demi keselamatan. Kondisi tersebut menunjukkan abrasi bukan lagi ancaman potensial, melainkan bencana nyata yang terus berulang.
Selain merusak permukiman warga, abrasi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat pesisir. Petani garam kehilangan lahan produksi, nelayan kehilangan lokasi tambatan perahu, sementara kerusakan Pelabuhan Barang Monggalan menyebabkan aktivitas bongkar muat terhenti sehingga buruh angkut kehilangan mata pencaharian.
Sebagai wakil rakyat, Alit Sudiana mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Kusamba melalui forum resmi DPRD Klungkung. Ia juga terus mendorong agar penanganan abrasi dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan melibatkan lintas kewenangan.
Ia mengakui Bupati Klungkung beserta jajaran terkait telah beberapa kali meninjau lokasi abrasi. Namun hingga kini, penanganan fisik yang dibutuhkan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.
“Yang muncul di masyarakat adalah pertanyaan wajar, apa saja yang sudah dilakukan pemerintah, apa kendalanya, dan mengapa penanganan jangka panjang belum terlihat,” ungkapnya.
Menurut Alit Sudiana, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan konkret terkait langkah-langkah penanganan abrasi, baik dari sisi teknis, anggaran, kewenangan, maupun koordinasi antarinstansi.
Ia menegaskan, Bupati Klungkung memiliki peran strategis untuk menghimpun data teknis dan dampak sosial-ekonomi abrasi, menyusun usulan penanganan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, Gubernur Bali diharapkan dapat memperkuat usulan tersebut dan memperjuangkannya ke Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida dan Kementerian PUPR.
“Penanganan abrasi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat darurat atau simbolik,” tegasnya.
Alit Sudiana menekankan, abrasi Pantai Monggalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan, ekonomi, dan masa depan masyarakat pesisir Desa Kusamba. Ia memastikan akan terus mengawal aspirasi warga hingga penanganan abrasi benar-benar direalisasikan secara nyata. (*)

