Amsal Sitepu Divonis Bebas, I Nyoman Parta Tekankan Pentingnya Pedoman dan Kejelasan Hukum Pada Sektor Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu Divonis Bebas, I Nyoman Parta Tekankan Pentingnya Pedoman dan Kejelasan Hukum Pada Sektor Ekonomi Kreatif

DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari dakwaan korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai batas-batas hukum, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.
Parta menegaskan, sikap menghormati putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

“Putusan pengadilan harus kita hormati sebagai hasil dari proses hukum yang berjalan secara terbuka dan berdasarkan pembuktian di persidangan. Ini merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum,” ujarnya, Rabu (1/4/26).

Ia menilai putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum saat menangani perkara yang berkaitan dengan sektor-sektor baru. Menurutnya, karakter ekonomi kreatif yang tidak melulu menghasilkan bentuk fisik menuntut pemahaman yang lebih luas.

“Ekonomi kreatif memiliki karakter yang berbeda dengan sektor konvensional. Banyak aspek pekerjaan yang tidak selalu terlihat secara fisik, namun memiliki peran penting dalam menghasilkan sebuah karya. Hal-hal seperti ide, konsep, dan proses kreatif perlu dipahami secara proporsional dalam kerangka penilaian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nakula Unveils Secluded Villas Collection, Inviting Travelers to Rediscover Stillness in Bali

Sebagai bentuk transisi, Parta menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas, namun tetap mempertimbangkan konteks sektor yang berkembang pesat tersebut. Ia menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang tumbuh pelaku industri kreatif.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa pendekatan yang digunakan relevan dengan jenis pekerjaan yang dinilai, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif,” lanjut Parta.

Ia mendorong agar kasus ini dijadikan refleksi kolektif bagi aparat penegak hukum, auditor, dan penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, perbedaan persepsi dalam memahami pekerjaan kreatif masih menjadi tantangan di banyak instansi.

BACA JUGA :  Antar Tamur ke Batur, VW Terbakar di Jalan Raya Kedisan

“Ke depan, penting untuk memperkuat pemahaman lintas sektor baik di kalangan aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemerintahan, agar terdapat kesamaan persepsi dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana kita menyiapkan sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

Parta juga mengusulkan perlunya pedoman yang lebih jelas terkait penilaian jasa kreatif dalam proyek-proyek pemerintah. Ia menyebut dengan adanya pedoman yang lebih terukur, diharapkan dapat meminimalisir perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Terakhir, dirinya mengajak Ia agar seluruh pihak menjadikan putusan bebas ini sebagai pelajaran bersama.

“Kita berharap ke depan, sistem yang kita bangun semakin mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi kreatif, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.

BACA JUGA :  Hari Raya Galungan: Makna di Balik Penjor sebagai Simbol Kemenangan dan Kemakmuran

Bagi yang belum tahu, kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 2020. Proyek tersebut kemudian menjadi temuan audit akibat perbedaan penilaian terhadap nilai pekerjaan, hingga memunculkan dugaan kerugian negara dan berlanjut ke proses hukum.

Amsal Christy Sitepu, sebagai penyedia jasa, didakwa melakukan penggelembungan anggaran. Ia membantah dakwaan tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh proses produksi mulai dari ide, konsep, hingga editing telah dikerjakan secara profesional sebagai bagian integral dari karya video.

Setelah melalui persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Amsal dibebaskan dari seluruh jeratan hukum.

Putusan ini membuka diskusi lebih luas terkait cara sistem audit dan administrasi negara memahami pekerjaan kreatif, serta di mana batas antara perbedaan penilaian profesional dan tindak pidana. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya