KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Badan Pemulihan Aset, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang aset rampasan negara milik terpidana korupsi mantan Bupati Klungkung, Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Total hasil lelang mencapai Rp6.038.386.500.
Lelang dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008.
Aset yang laku terjual meliputi dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, serta ruko di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Sementara itu, empat objek lain berupa tanah dan sawah di Klungkung dan Badung tidak mendapat penawaran sehingga akan kembali dilelang.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan penyitaan dan pelelangan ini merupakan langkah strategis. “Ini langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Juni 2016 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Wayan Candra, denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Politikus PDI Perjuangan itu terjerat kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.
Saat ini Wayan Candra masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung.