DENPASAR, BALINEWS.ID – Antrean panjang truk sampah masih terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung memasuki hari ketiga setelah larangan pembuangan sampah organik diberlakukan. Pada Jumat (3/4/2026), sejumlah truk terlihat menunggu pemeriksaan ketat sebelum diizinkan masuk.
Larangan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 tidak menyurutkan upaya beberapa truk untuk mencoba masuk ke area TPA. Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali memeriksa setiap muatan secara detail. Baik truk yang lolos maupun yang ditolak, seluruhnya diberikan surat keterangan.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DKLH Bali, I Putu Agus Juliartawan, menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait keberadaan sampah organik.
“Kalau ditemukan sampah organik, langsung kami suruh putar balik,” tegasnya di lokasi.
Namun kebijakan tersebut memicu keluhan dari sejumlah sopir truk. Salah satunya Ferdy, sopir forum swakelola sampah Banjar Brawa, Canggu, Badung, yang mengaku telah melakukan pemilahan sebelumnya. Meski begitu, truknya tetap ditolak setelah petugas menemukan sisa kulit jeruk dan tulang.
“Padahal sudah dipilah, tapi masih ada sedikit kulit jeruk sama tulang, tetap disuruh balik,” keluhnya.
Juliartawan menyatakan bahwa truk yang tidak memenuhi ketentuan wajib kembali ke sumber sampah untuk pemilahan ulang. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara berkelanjutan dengan pola pergantian petugas setiap dua jam.
Pada pagi hari, belasan petugas DKLH terlihat berjaga di pintu masuk TPA, diperkuat aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Kehadiran aparat dimaksudkan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif selama pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali, I Made Dwi Arbani, yang turut memantau lokasi, memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyinggung bahwa sopir sudah seharusnya memahami kewajiban pemilahan.
“Seharusnya sih sudah ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster memastikan penutupan bertahap TPA Suwung berjalan sesuai rencana. Mulai 31 Maret 2026, TPA berhenti menerima sampah organik, dan sejak 1 April 2026 hanya mengizinkan sampah residu masuk. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Agustus 2026 sebelum penutupan total diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang menekankan pengolahan dari sumber. Untuk mendukung proses jangka panjang, Pemprov Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo.
Fasilitas dengan kapasitas 1.200 ton per hari untuk wilayah Denpasar dan Badung itu dijadwalkan mulai dibangun pada Juni 2026. Target penyelesaian konstruksi ditetapkan akhir 2027, dengan operasional awal pada 2028 oleh Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (*)