DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemberian izin pembangunan fasilitas di lahan produktif mulai dilarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tahun ini. Intruksi itu disampaikan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster saat rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin (28/7/2025).
Koster menjelaskan, intruksi larangan pemberian izin pembangunan di lahan produktif untuk fasilitas pariwisata sudah ditandatanganinya. Selanjutnya ia akan mengajak Bupati/Walikota se-Bali untuk bersama-sama menerapkan hal ini.
“Intruksinya tahun ini, tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif,” kata Koster.
Dijelaskan, langkah ini bagian dari program bersih-bersih di periode kedua, bertepatan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125. Dalam hal ini tentunya akan menjadi pro-kontra, namun ia tegaskan tidak akan khawatir maupun takut.
Dalam program ini, ia sudah menjalankannya seperti bangunan step up di Jimbaran yang memiliki ketinggian tidak seharusnya dan melebihi aturan sehingga perlu ditertibkan.
Bahkan belum lama ini, Koster juga mendatangi Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung untuk mengecek langsung pembongkaran, setidaknya ada 48 bangunan karena melanggar.
Diantara bangunan tersebut kebanyakan penginapan dan restoran yang dibangun diatas lahan milik negara yang dilindungi.
“Ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya. Memangnya saya takut? Tidak,” tegasnya.
Penertiban bangunan di Pantai Bingin menjadi langkah konkrit dan menjadi langkah tegas untuk menertibkan siapapun yang melanggar aturan di lahan produktif untuk dijadikan lahan usaha. (*)