BANGLI, BALINEWS.ID – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan Desa Batur, Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani bersama Bhabinkamtibmas Desa Batur Utara dan Batur Selatan menggelar operasi penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraan secara dua baris di sepanjang Jalan Raya Desa Batur, Kamis (11/12/25).
Tindakan tegas ini diambil setelah parkir dua baris semakin memperburuk kemacetan dan mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi jalur padat kendaraan. Beberapa kendaraan yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan sebelumnya, langsung ditindak dengan cara pengempesan ban.
Sebelum melakukan penertiban, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Perbekel Desa Batur Selatan dan Kelihan Pecalang Desa Batur. Selain itu, mereka juga berulang kali mengingatkan warga melalui imbauan agar tidak parkir sembarangan, mengingat dampak besar terhadap arus lalu lintas.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban jalan dan memastikan kelancaran lalu lintas.
“Tindakan pengembosan ban ini kami ambil setelah imbauan diabaikan. Tujuan kami untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengurangi potensi kemacetan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara konsisten, mengingat Desa Batur merupakan salah satu jalur wisata dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami sudah bekerja sama dengan pihak desa dan pecalang untuk memberikan imbauan, namun jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas harus diambil demi kepentingan bersama,” tegas Kapolsek. (*)

