KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk non permanen atau pendatang pada Selasa malam (20/5/2025). Kegiatan ini menyasar wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa.
Sebanyak 20 personel terlibat dalam kegiatan ini, terdiri dari anggota Satpol PP, Satlinmas Kelurahan, Kepala Lingkungan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas dari unsur Trantib Kecamatan Klungkung.
Dewa Putu Suarbawa menjelaskan, sidak ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan khususnya bagi warga pendatang. “Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pembinaan kepada penduduk pendatang dari luar Provinsi Bali agar mereka sadar akan hak dan kewajiban sebagai penduduk pendatang, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Sidak dibagi menjadi dua regu. Regu 1 menyisir wilayah Lingkungan Mergan, sementara Regu 2 menyasar Lingkungan Pande. Dari hasil sidak, sebanyak 49 orang pendatang terjaring karena belum melapor diri sesuai ketentuan.
Rinciannya, di Jalan Srikandi 3 ditemukan 5 orang belum lapor diri, Jalan Srikandi 1 sebanyak 17 orang, Jalan Subali 4 orang, Jalan Srikandi 4 terdapat 14 orang yang belum memperpanjang surat lapor diri, Jalan Baladewa 3 orang, dan Jalan Kresna ditemukan 6 orang belum melapor.
Bagi warga yang belum melapor diri atau masa surat lapor dirinya sudah tidak aktif, petugas meminta KTP mereka untuk dibawa sementara ke kantor lurah sebagai bentuk penegakan aturan. “Kami minta mereka segera datang ke kantor lurah untuk mengurus surat lapor diri,” tegas Suarbawa.
Sidak berlangsung dengan tertib dan lancar dari pukul 18.30 WITA hingga 20.30 WITA. Pemerintah berharap melalui kegiatan ini, kesadaran administrasi kependudukan di kalangan penduduk pendatang dapat meningkat, sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Klungkung. (bip)