DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, I Wayan Koster, siap mengambil langkah tegas menghentikan layanan Airbnb di Pulau Dewata. Langkah ini diambil karena praktik akomodasi daring dinilai merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak menghidupi ekonomi lokal secara optimal.
“Wisatawannya naik, tapi tingkat huniannya tidak selaras dengan jumlah wisatawan. Airbnb tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal. Banyak yang ilegal dan nakal, semua harus ditertibkan tanpa kompromi,” tegas Koster dalam Musyawarah Daerah PHRI Bali ke-15 di Denpasar, Rabu (3/12/25) dilansir dari CNN Indonesia.
Koster mengungkap, lebih dari 2.000 unit hotel dan vila di Bali beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, rumah dan vila pribadi yang disewa warga asing dengan harga murah dan tidak membayar pajak juga akan ditindak. ia pun merasa kasihan terhadap hotel resmi yang membayar pajak harus bersaing dengan penginapan ilegal.
“Mulai 2026, ini akan ditindak tegas,” kata Koster.
Dilansir dari Kompas, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati yang merupakah ketua PHRI bali menjelaskan bahwa jumlah akomodasi resmi jauh tertinggal dibanding akomodasi daring. Dari 378 anggota PHRI, jumlahnya hanya sebagian kecil dari sekitar 16.000 unit Airbnb di Bali. Banyak praktik dijalankan oleh warga asing yang menyewa rumah penduduk dan dipasarkan kembali, sehingga merugikan PAD dan tingkat hunian hotel resmi.
Koster menegaskan, penertiban ini bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pelaku pariwisata. Pemerintah akan mengkaji regulasi dan mengajukan penghentian praktik Airbnb ini. (*)


