DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus peredaran narkotika kembali mencoreng dunia hiburan malam di Bali. Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi yang beroperasi di tempat hiburan malam N CO Living by NIX, Kerobokan, Kabupaten Badung.
Pengungkapan ini melibatkan sejumlah pihak internal klub, mulai dari manajer hingga staf yang diduga turut memfasilitasi transaksi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat pada 20 Maret 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif oleh Subdirektorat IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC.
“Total ada tiga tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BCA, NGR, dan SW. BCA diketahui berperan sebagai “kapten” di klub malam tersebut yang menjadi penghubung antara pengedar narkoba dan tamu. Ia ditangkap di Room 303.
Sementara NGR diamankan di Room 301, dan SW yang merupakan manajer klub diduga mengetahui sekaligus mengizinkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Modus Operasi Terselubung
Eko mengungkapkan, tim gabungan yang dipimpin Kombes Kevin Leleury mulai melakukan observasi dan pemetaan sejak 30 Maret 2026 untuk mengidentifikasi jaringan yang terlibat.
Puncaknya, pada 1 April 2026, penyidik melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Mereka memesan 10 butir ekstasi melalui seorang ladies companion (LC) di lokasi tersebut.
Dalam proses transaksi, LC kemudian memanggil BCA untuk melakukan asesmen, sebelum akhirnya NGR datang membawa narkoba ke dalam ruangan.
Keesokan harinya, Kamis (2/4/2026) dini hari, tim langsung melakukan penindakan dan menangkap NGR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi berwarna pink bermerek Heineken serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan dan Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti di Room 301, berupa enam butir ekstasi merek TMT, dua butir ekstasi warna pink dan hijau bermerek Heineken, empat paket ketamin, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu, seorang LC berinisial D turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembelian narkoba di klub tersebut harus melalui persetujuan Kapten N CO Living by NIX yakni tersangka BCA.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan manajer SW. Ia mengakui bahwa transaksi narkoba melibatkan pihak luar berinisial GS alias Deksu alias Datin bersama NGR.
“Mereka bukan staf resmi, namun kerap berada di Room 301 dan mengedarkan narkotika kepada pengunjung,” jelas Eko.
Beroperasi Sejak 2025
Dari hasil penelusuran, praktik peredaran narkoba ini diketahui telah berlangsung sejak 2025, saat NGR mulai bekerja paruh waktu di klub tersebut sebagai “apoteker” yang bertugas mengantarkan narkoba ke ruang karaoke.
Dalam menjalankan aksinya, NGR mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap transaksi yang dibayarkan secara tunai.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. (*)