Bawa Motor Curian, Pemulung Ditangkap Saat Melintas di Daerah Songan Kintamani

Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.
Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menemukan sepeda motornya diangkut oleh seorang pemulung.

Press release pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP Wayan Sarta, pada Senin (28/4/2025).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban berinisial IWCA, warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas yang dikendarai seorang pemulung berinisial RW, asal Jember, Jawa Timur. Korban segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul motor tersebut.

BACA JUGA :  Efisiensi Pusat Disebut Picu Daerah Naikkan PBB-P2, PHRI Gianyar Ingatkan Dampak ke Masyarakat

RW mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui berinisial S, warga Pamekasan, Jawa Timur. Korban lantas diajak menemui penjual motor tersebut. Namun karena situasi di lokasi menjadi ramai akibat kerumunan warga, aparat desa segera mengamankan pelaku ke Kantor Desa Songan B untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dari tempat parkir milik korban pada Senin, 21 April 2025, lalu menjualnya beberapa hari kemudian.

BACA JUGA :  Gasak Satu Motor di Banjarangkan, Dua Pencuri Asal Lombok Barat Dibekuk

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat kendaraannya, satu unit mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Bangli menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mendorong sepeda motor korban dari tempat parkir hingga ke lokasi lain sebelum menjualnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Usut Kasus Tajen di Enjung Les Kintamani, Pisau Taji Jadi Bukti Kunci

Sementara itu, pihak yang membeli motor hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepolisian Resor Bangli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa atas kerja sama dan bantuan dalam pengungkapan kasus ini. “Dari pengakuan pelaku, tindakan pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi,” jelas dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Politikus I Gusti Putu Artha mengklaim telah menerima informasi terbaru bahwa penutupan TPA Suwung yang...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha guna mencegah pelanggaran regulasi, khususnya...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung, I Made Satria, menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan melayat sekaligus menyerahkan Akta...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan menggelar acara puncak peringatan di...