Bawa Motor Curian, Pemulung Ditangkap Saat Melintas di Daerah Songan Kintamani

Share:

Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.
Kasus pencurian sepeda motor terungkap saat pemulung tepergok oleh warga.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang menemukan sepeda motornya diangkut oleh seorang pemulung.

Press release pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas AKP Wayan Sarta, pada Senin (28/4/2025).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban berinisial IWCA, warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas yang dikendarai seorang pemulung berinisial RW, asal Jember, Jawa Timur. Korban segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul motor tersebut.

BACA JUGA :  Kakek asal Klungkung Pamit Nyari Rumput, Ditemukan Meninggal di Bitera

RW mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui berinisial S, warga Pamekasan, Jawa Timur. Korban lantas diajak menemui penjual motor tersebut. Namun karena situasi di lokasi menjadi ramai akibat kerumunan warga, aparat desa segera mengamankan pelaku ke Kantor Desa Songan B untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dari tempat parkir milik korban pada Senin, 21 April 2025, lalu menjualnya beberapa hari kemudian.

BACA JUGA :  Ngaku Kemalingan Rp 25 Juta, Ternyata Pak Sabar Karang Cerita Bohong, Ini Alasannya

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat kendaraannya, satu unit mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Bangli menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mendorong sepeda motor korban dari tempat parkir hingga ke lokasi lain sebelum menjualnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

Sementara itu, pihak yang membeli motor hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepolisian Resor Bangli mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa atas kerja sama dan bantuan dalam pengungkapan kasus ini. “Dari pengakuan pelaku, tindakan pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi,” jelas dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana haru menyelimuti Polres Gianyar atas berpulangnya salah satu anggota terbaiknya, Bripda Febriyan Filips Mili,...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dengan santai ditenga kesunyian malam, pria berjaket hoodie putih dan celana pendek terekam kamera CCTV...

BALINEWS.ID – Times Higher Education (THE) baru saja merilis Asian University Rankings (AUR) 2025, yang menilai lebih dari...

GLOBAL, BALINEWS.ID – China telah menemukan sebuah sumber energi tak terbatas yang diyakini dapat digunakan selama lebih dari...

Breaking News

Berita Terbaru
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS