DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial HJ (32), yang bekerja sebagai driver online kedapatan membawa puluhan paket sabu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dimasukkan dalam plastik bekas snack berwarna biru putih.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa tersangka diamankan pada Senin, 7 April 2025 saat melintas di pinggir Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, sekitar pukul 12.10 WITA. Bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian membuntuti seorang pria yang mengendarai motor Honda Vario hitam dengan gerak-gerik mencurigakan,” terang Sukadi.
Setelah berhenti di lokasi, pria tersebut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi 23 paket sabu dengan total berat bersih 3,94 gram. Selain itu, satu unit handphone merek Redmi juga turut diamankan dari holder motor pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, HJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Diki, untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel. Ia dijanjikan upah Rp50.000 untuk setiap titik pengantaran,” tambahnya.
Kini, HJ beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I.
Diketahui, HJ belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu. (*)