BADUNG, BALINEWS – Dampak antrean panjang dan keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali mulai merembet ke dunia pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya menetapkan kebijakan pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, hingga SMP selama tiga hari, mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan proses belajar mengajar akibat kendala mobilitas masyarakat menyusul lonjakan konsumsi BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak Senin (12/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengatakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah Badung diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan tersebut berlaku.
“Daring berlaku tiga hari untuk seluruh PAUD, SD, dan SMP di Badung. Sekolah silakan menyiapkan platform atau sarana komunikasi yang mudah diakses siswa,” jelas Dwipayana, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, teknis pelaksanaan pembelajaran daring diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Pengaturan tersebut meliputi penyusunan jadwal pembelajaran, metode belajar, pemberian tugas, hingga sistem evaluasi. Sekolah juga diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif meskipun tidak dilaksanakan secara tatap muka.
“Kepala sekolah yang mengatur teknisnya sesuai kondisi sekolah. Kalau ada kendala akses hingga daring tidak efektif, segera koordinasi dengan dinas untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
Tak hanya siswa, kebijakan penyesuaian aktivitas juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Pegawai sekolah yang memiliki tugas administratif maupun pekerjaan kedinasan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah diperbolehkan menerapkan work from home (WFH).
Meski demikian, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi target kinerja maupun tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.
“Pegawai dan guru yang bisa bekerja dari rumah dipersilakan WFH tanpa mengurangi target kinerja. Kebijakan ini harus disosialisasikan secara jelas kepada guru, siswa, dan orang tua,” kata Dwipayana.
Disdikpora Badung juga meminta sekolah memastikan informasi mengenai perubahan sistem pembelajaran tersampaikan dengan baik kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan pembelajaran daring tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dwipayana menegaskan, kebijakan pembelajaran daring dan WFH tersebut bersifat sementara. Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasokan BBM dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat.
“Skema ini hanya sementara sampai kondisi BBM kembali normal. Kami meminta semua pihak tetap bertugas dengan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Disdikpora Badung telah mengeluarkan surat edaran yang meminta sekolah mengantisipasi potensi gangguan mobilitas akibat antrean BBM sejak Senin (12/10/2026).
Pada tahap awal, sekolah masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka sembari mendata siswa, guru, dan warga sekolah lainnya yang terdampak kendala transportasi.
Namun, setelah mempertimbangkan perkembangan situasi, Pemkab Badung akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan menetapkan pembelajaran daring selama tiga hari serta memberikan opsi WFH bagi guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala mobilitas warga sekolah di tengah persoalan BBM, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan di Kabupaten Badung tetap berlangsung selama situasi belum sepenuhnya normal.(TBB)

