Belum Terserap Maksimal, BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun

Belum Terserap Maksimal, BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun (sumber foto: UNICEF)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan pihaknya mengembalikan anggaran Rp 70 triliun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini lantaran sebagian anggaran untuk MBG belum bisa terserap seluruhnya tahun ini.

“Tahun ini BGN menerima alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun, ditambah dana standby Rp 100 triliun. Dari total tersebut, Rp 99 triliun berhasil terserap, sementara Rp 70 triliun dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia karena kemungkinan tidak terserap di tahun ini,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/25) dikutip dari Detik Finance.

BACA JUGA :  BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Belajar dari Singapura

Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan BGN adalah Rp 100 triliun. Dana tersebut sebenarnya adalah dana tambahan yang sebelumnya diajukan oleh BGN, tetapi belum masuk ke dalam anggaran. Artinya, dana tersebut memang belum benar-benar tersedia.

Sementara itu, dana Rp 71 triliun yang sudah dialokasikan melalui APBN 2025 sudah dipegang BGN dan akan terus dipantau penyerapannya hingga akhir tahun. Hingga awal Oktober, realisasi anggaran baru mencapai Rp 20,6 triliun atau 29%, dengan jumlah penerima MBG sekitar 31,2 juta orang di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Pemkot Denpasar Gelar Caru Panca Kelud Pasca Banjir

Meski penyerapannya belum maksimal, pemerintah tetap meningkatkan dukungan untuk tahun depan. BGN akan menerima anggaran sebesar Rp 268 triliun, menjadikannya lembaga dengan anggaran terbesar di kabinet. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...