Beraksi Naik Motor Nmax, Pencuri Kawat Tembaga Bobol Gudang di Samplangan

Pencuri kawat tembaga berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.
Pencuri kawat tembaga berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar membekuk pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial MT (35) ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan intensif.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang. Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.

BACA JUGA :  Ketua KONI Denpasar Jalani Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp 325 M

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Denpasar Naik Sepanjang 2025, Tertinggi Curanmor

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweter berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna cokelat, serta satu pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menyampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut, “Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (bip)

BACA JUGA :  Meresahkan! Pemuda Sumita Curi Puluhan Ayam di Bangli dan Gianyar, Ini Daftar TKP

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya