DENPASAR, BALINEWS.ID – Demi memenuhi gaya hidupnya yang hedon, seorang manajer keuangan di Denpasar nekat menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Tersangka bernama Robby Putra Syamsuar (35), asal Padang Panjang, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai Finance & Accounting Manager di sebuah mall besar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Aksi liciknya membuat pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp661,1 juta. Kasus ini diungkap oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah.
“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilakukan tersangka selama 19 hari, sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025,” ungkap Kompol Laksmi, Senin (13/10).
Robby yang memiliki akses ke uang hasil penjualan tunai di brankas kasir, seharusnya menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan setiap hari. Namun, bukannya disetor, uang itu justru diambil sedikit demi sedikit untuk kepentingan pribadinya. Hingga akhirnya jumlahnya membengkak mencapai Rp661,1 juta.
“Seharusnya uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya. Namun uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan, melainkan diambil dan digunakan oleh Robby untuk kepentingan pribadinya,” jelas Laksmi.
Kecurangan Robby akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan mendapati setoran tidak sesuai catatan. Perusahaan pun melapor ke kepolisian. Mengetahui dirinya diincar, Robby berencana kabur ke luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka merencanakan akan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025,” tambah Laksmi.
Namun, rencana kabur itu gagal setelah polisi melakukan pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tidak menemukan keberangkatan atas namanya. Dalam penyelidikan, Robby diketahui sempat membeli ponsel Samsung di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Teman pelaku berinisial ZM juga ikut diperiksa. Ia mengaku disuruh Robby membuat rekening bank dan menyerahkan kartu ATM-nya untuk menampung uang hasil penggelapan.
“Kartu ATM yang dibuat dibawa oleh Robby. ZM juga sempat disuruh untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan,” ujar Laksmi menambahkan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke Sleman, Yogyakarta, tempat Robby bersembunyi. Tim Unit Reskrim Polsek Denbar berhasil menangkapnya di sebuah warung makan pada Kamis (11/9) pukul 01.00 WIB. Keesokan harinya, pelaku langsung dibawa ke Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Robby yang belum menikah ini diketahui menerima gaji hingga belasan juta rupiah per bulan. Namun, gaya hidup yang tinggi membuatnya tergoda menggunakan uang perusahaan.
Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.