Bergulir Sejak 2022, PN Gianyar Eksekusi Tanah Pelaba Pura Kemuda Saraswati di Sayan

Eksekusi tanah Tegal Jambangan yang dimenangkan pihak Pura Kemuda Saraswati di Sayan Ubud digelar PN Gianyar dikawal aparat.
Eksekusi tanah Tegal Jambangan yang dimenangkan pihak Pura Kemuda Saraswati di Sayan Ubud digelar PN Gianyar dikawal aparat.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi lahan seluas 35.185 meter persegi milik Pelaba Pura Kemuda Saraswati di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Selasa (24/6). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses eksekusi dimulai sejak pukul 08.30 WITA hingga pukul 14.00 WITA, berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Ketua Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan hukum dan dengan pendekatan humanis. “Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan secara restoratif untuk menghindari gesekan,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Bangunan Villa di Pecatu Hangus Saat Tahun Baru, Diduga Akibat Percikan Kembang Api

Untuk menjamin kelancaran proses, PN Gianyar mendapat dukungan pengamanan dari Polres Gianyar. Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta, menyebut pihaknya menggelar rapat koordinasi di Kantor Desa Sayan bersama panitera, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat. “Kami mengimbau agar kedua belah pihak tidak melibatkan massa demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Proses eksekusi dihadiri termohon dan pengempon Pura Kemuda Saraswati.
Proses eksekusi dihadiri termohon dan pengempon Pura Kemuda Saraswati.

Eksekusi dilanjutkan dengan upacara keagamaan Prelina terhadap tempat suci di lahan sengketa, pembongkaran bangunan semi permanen dan pelinggih, serta pembersihan lahan dengan bantuan dua alat berat. Kuasa hukum pemohon juga memasang pagar kawat berduri dan baliho sebagai penanda status hukum lahan tersebut.

BACA JUGA :  Modus Komisi Fiktif di Klinik Nusa Penida Terbongkar, Dua Karyawan Ditangkap

Sebanyak 60 personel dari Polres Gianyar dan Polsek Ubud dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh panitera dan kuasa hukum kedua belah pihak. Dokumen resmi tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai tanda penyerahan sah obyek sengketa.

Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum yang bergulir sejak 2022, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...