Bergulir Sejak 2022, PN Gianyar Eksekusi Tanah Pelaba Pura Kemuda Saraswati di Sayan

Share:

Eksekusi tanah Tegal Jambangan yang dimenangkan pihak Pura Kemuda Saraswati di Sayan Ubud digelar PN Gianyar dikawal aparat.
Eksekusi tanah Tegal Jambangan yang dimenangkan pihak Pura Kemuda Saraswati di Sayan Ubud digelar PN Gianyar dikawal aparat.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi lahan seluas 35.185 meter persegi milik Pelaba Pura Kemuda Saraswati di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Selasa (24/6). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses eksekusi dimulai sejak pukul 08.30 WITA hingga pukul 14.00 WITA, berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Ketua Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan hukum dan dengan pendekatan humanis. “Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan secara restoratif untuk menghindari gesekan,” ujarnya.

BACA JUGA :  6 Orang Jadi Tersangka Usai Keroyok Sesama Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polresta Denpasar

Untuk menjamin kelancaran proses, PN Gianyar mendapat dukungan pengamanan dari Polres Gianyar. Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta, menyebut pihaknya menggelar rapat koordinasi di Kantor Desa Sayan bersama panitera, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat. “Kami mengimbau agar kedua belah pihak tidak melibatkan massa demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Proses eksekusi dihadiri termohon dan pengempon Pura Kemuda Saraswati.
Proses eksekusi dihadiri termohon dan pengempon Pura Kemuda Saraswati.

Eksekusi dilanjutkan dengan upacara keagamaan Prelina terhadap tempat suci di lahan sengketa, pembongkaran bangunan semi permanen dan pelinggih, serta pembersihan lahan dengan bantuan dua alat berat. Kuasa hukum pemohon juga memasang pagar kawat berduri dan baliho sebagai penanda status hukum lahan tersebut.

BACA JUGA :  Lima Tersangka Narkoba Ditangkap di Karangasem, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebanyak 60 personel dari Polres Gianyar dan Polsek Ubud dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Proses berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh panitera dan kuasa hukum kedua belah pihak. Dokumen resmi tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai tanda penyerahan sah obyek sengketa.

Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum yang bergulir sejak 2022, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai kunjungan kerjanya ke Bali pada Rabu siang (25/6) dengan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir Jalan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi APBDesa Tusan tahun...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal yang kian marak di platform...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS