Berkedok Ojek, Pelaku Pemerkosa Turis Tiongkok di Badung Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku pemerkosaan turis Tiongkok, SAM (23), diringkus Ditreskrimum Polda Bali. Foto: Istimewa
Pelaku pemerkosaan turis Tiongkok, SAM (23), diringkus Ditreskrimum Polda Bali. Foto: Istimewa

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang turis asal Tiongkok berinisial RF, 22 tahun, di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (23/3), berhasil diungkap Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial SAM (23) telah ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman belasan tahun.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan bahwa SAM telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari sejak 25 Maret hingga April 2026. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/3).

BACA JUGA :  Fraksi Gerindra Gianyar Dorong Optimalisasi PAD dan Evaluasi Pelaksanaan APBD 2024

Pasal Berlapis Menanti Pelaku

SAM kini disangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Selanjutnya, Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA :  Intip Kemeriahan Sparring Event Vol. 1 di Ubud Warrior Fight Club

Imbauan Kepolisian

Kombes Adhi menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. “Rumus kejahatan adalah adanya niat dan kesempatan. Dalam kasus ini, korban keluar ke tempat hiburan malam hingga dini hari dan mengenakan pakaian terbuka. Namun, perlu ditegaskan, korban tetaplah korban. Tidak ada yang disalahkan,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun telah menerapkan langkah-langkah pre-emptive, preventive, dan represif, bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas tindak kejahatan. Kombes Adhi juga mengimbau masyarakat, apabila menjadi korban kejahatan, untuk segera melapor melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA :  Lapor Damkar! Kebakaran di Bedulu Dipadamkan dengan Kain Basah dalam 5 Menit

Dengan penangkapan cepat ini, Polda Bali berharap memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen menjaga keamanan turis dan masyarakat di Pulau Dewata. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya