BADUNG, BALINEWS — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) pada Jumat (16/10/2026). Ia ditindak setelah diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal menggunakan Visa on Arrival (VoA).
NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.
Penindakan tersebut bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan NKH dinilai tidak sesuai dengan peruntukan VoA yang dimilikinya. Visa kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian harus dilakukan tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Buleleng menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata Bali.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal yang dimiliki.

