Bikin Resah! Aksi Jambret Iphone Milik Bule di Seminyak, Pelaku Sudah Beraksi di 3 TKP

Share:

Santoso (40) diringkus aparat Polsek Kuta. (Istimewa)
Santoso (40) diringkus aparat Polsek Kuta. (Istimewa)

 

BADUNG, BALINEWS.ID –  Niat berlibur bersama istri dan anaknya, seorang wisatawan asal Australia berinisial DM (37) menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Raya Seminyak, Kuta, pada Minggu malam, 12 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membeberkan bahwa kejadian bermula saat DM bersama istri dan anaknya berjalan kaki menuju villa mereka setelah menikmati waktu di seputaran Seminyak. Tiba-tiba, seorang pria mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas ponsel Iphone 11 berwarna hitam yang sedang digenggamnya.

BACA JUGA :  Golden Tulip Jineng Bali Introduces Illuminated Garden Nights for Weddings and Gatherings

“Pelaku segera melarikan diri begitu berhasil merampas barang milik korban,” terang Sukadi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta bagi korban. Tidak tinggal diam, DM langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Pada Senin, 13 Januari 2025, pelaku yang kemudian diketahui bernama Santoso (40)  asal Jember, Jawa Timur, berhasil ditangkap di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan interogasi, Santoso mengaku berniat untuk menjual ponsel curiannya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA :  5 Hewan ini Dikenal Cerdas di Dunia, Apa Saja?

Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa Santoso bukan pertama kalinya menjambret. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dia sudah tiga kali melakukan aksi jambret di wilayah Kuta.

“Tersangka telah melancarkan aksi serupa beberapa kali di lokasi berbeda di Kuta. Kini dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, Santoso terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.  Polisi menghimbau wisatawan dan masyarakat untuk tetap waspada, terutama di area ramai, serta selalu berhati-hati menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. (*)

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 45 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pengangguran

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata kembali berinovasi dalam mengangkat potensi budaya lokal lewat Klungkung...
Bupati Satria Tegaskan Kualitas dan Ketepatan Waktu Jadi Prioritas Pembangunan Klungkung   SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I...
BULELENG, BALINEWS.ID – Polemik video viral dugaan pembabatan hutan lindung di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mendapat tanggapan...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konsekuensi hukum yang kini dihadapi dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS