BANGLI, BALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim). Pegawai bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sejak Januari hingga Juni 2026.
Langkah penegakan disiplin ini dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli I Gede Eddy Hartawan serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.
Teridentifikasi Lewat Sistem Presensi
PNS yang menjalani pemeriksaan tersebut diketahui bernama I Wayan Widiantara, seorang Pengatur Tingkat I (Golongan II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Bangli.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi aplikasi Sadia Padu, Widiantara tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selain akumulasi tersebut, ia juga tercatat membolos selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.
Kasus ini mulai bergulir setelah DPUPRPerkim melayangkan laporan resmi ke BKPSDM melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Pihak dinas sebenarnya telah melakukan upaya pemanggilan internal. Pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026 sempat diabaikan, namun yang bersangkutan akhirnya memenuhi pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara mengklaim ketidakhadirannya pada kurun waktu 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit. Ia menyatakan siap menyertakan surat keterangan medis dari RSUD Bangli.
Rekomendasi Penurunan Kelas Jabatan Terendah
Tindakan pelanggaran disiplin ini merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hasil prapemeriksaan oleh Tim Pemeriksa pada 12 Oktober 2026, rekomendasi awal bentuk sanksi adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Namun, mengingat Widiantara saat ini sudah menduduki posisi jabatan pelaksana, penyesuaian penjatuhan hukuman disesuaikan dengan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yaitu berupa penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan.
Penanganan kasus disiplin ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Bangli untuk membenahi kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Sehari sebelum rapat tim pemeriksa, Sekda Bangli juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi publik seperti BRIDA, Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, hingga Disdukcapil untuk mengawal kedisiplinan serta kualitas pelayanan masyarakat.

