JAKARTA, BALINEWS.ID – Isu yang menyebutkan bahwa setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang lahir mulai April 2026 otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa bayi tetap harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya agar dapat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program JKN. Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Untuk mempermudah proses, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia. Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar ketika dalam kondisi sakit.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta sejak dini dan rutin membayar iuran. Hal ini sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan program JKN.
“Iuran yang dibayarkan tidak hanya untuk peserta yang sakit, tetapi juga digunakan untuk menjaga masyarakat tetap sehat melalui program promotif dan preventif,” jelasnya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku), BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BPJS Kesehatan pun mengajak masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif demi menjamin keberlanjutan layanan kesehatan nasional di masa mendatang. (*)