BPOM Temukan Pelanggaran Formula, 21 Produk Kosmetik Ditarik dari Peredaran

Ilustrasi (sumber:Pexels/Shvets Production)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik setelah ditemukan pelanggaran komposisi bahan. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan di sarana produksi, termasuk menindaklanjuti laporan dan isu yang ramai di media sosial.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar terkait dengan temuan ini, Kamis (7/8/25).

BACA JUGA :  Ayodya Resort Bali Strengthens Coral Conservation Efforts Through Living Sea Partnership

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut memiliki komposisi berbeda dengan data yang didaftarkan saat mengajukan notifikasi, maupun dengan informasi pada kemasan. Perbedaan itu mencakup jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya, dan sebagian besar terjadi pada produk yang diproduksi melalui kontrak pihak ketiga.

BPOM menegaskan ketidaksesuaian komposisi dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu, atau membuat manfaat produk tidak sesuai klaim pada kemasan. Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, sehingga selain pencabutan izin edar, BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk terkait.

BACA JUGA :  Raih Angka Stunting Terendah di Indonesia, Klungkung Diganjar Insentif Rp5,6 Miliar dari Wapres Gibran

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion.
BACA JUGA :  Diampuni! Apa Bedanya Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo Pada Tom dan Hasto?

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya