NASIONAL, BALINEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik setelah ditemukan pelanggaran komposisi bahan. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan di sarana produksi, termasuk menindaklanjuti laporan dan isu yang ramai di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar terkait dengan temuan ini, Kamis (7/8/25).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut memiliki komposisi berbeda dengan data yang didaftarkan saat mengajukan notifikasi, maupun dengan informasi pada kemasan. Perbedaan itu mencakup jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya, dan sebagian besar terjadi pada produk yang diproduksi melalui kontrak pihak ketiga.
BPOM menegaskan ketidaksesuaian komposisi dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu, atau membuat manfaat produk tidak sesuai klaim pada kemasan. Pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, sehingga selain pencabutan izin edar, BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk terkait.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
ABC Brightening Serum
ABC Glow Day Cream
ABC Glow Night Cream
ABC Sunscreen SPF 50
XYZ Whitening Facial Wash
XYZ Moisturizing Cream
XYZ Anti-Aging Serum
LMN Acne Treatment Gel
LMN Facial Scrub
LMN Body Lotion
PQR Lip Balm Strawberry
PQR Lip Balm Cocoa
DEF Hair Serum
DEF Hair Tonic
GHI Eye Cream
GHI Face Mask Charcoal
GHI Face Mask Green Tea
JKL Hand Cream Rose
JKL Hand Cream Lavender
MNO Sunblock Lotion
MNO Whitening Body Lotion.

