KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bukit di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, tepatnya di wilayah Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, tampak sudah gundul imbas dari aktivitas pembangunan proyek akomodasi pariwisata . Namun, pemerintah daerah baru akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atas proyek yang diklaim sebagai pengembangan Bumi Perkemahan Bukit Tengah.
Pemeriksaan di lokasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung pada Rabu (11/6), menyusul viralnya pembangunan yang dinilai sensitif karena berdekatan dengan kawasan suci Pura Goa Lawah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menyatakan bahwa tim tidak berhasil menemui pemilik proyek saat pengecekan. Mereka hanya bertemu dengan kepala tukang yang berada di lokasi.
“Dari hasil pengecekan, kepala tukang hanya bisa menunjukkan surat validasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP Klungkung,” jelas Suarbawa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik proyek dan menggelar pertemuan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (13/6). OPD yang diminta hadir antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, dan Perbekel Desa Pesinggahan.
Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, menjelaskan bahwa proyek yang tengah dibangun tersebut merupakan pengembangan bumi perkemahan yang berdiri di atas lahan pribadi seluas 40 are milik warga asal Padangbai.
“Secara prinsip desa mendukung, karena ini bukan investor dari luar Bali. Tujuan pembangunan ini adalah untuk menggali potensi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujarnya.
Suastika menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Pesinggahan sebagai Desa Wisata, desa memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi wilayahnya. Namun, pembangunan tetap harus mematuhi ketentuan tata ruang dan zonasi, terutama karena kawasan inti di sisi timur dan barat Pura Goa Lawah telah ditetapkan sebagai zona larangan bangun.
“Pembangunan tetap harus mengikuti aturan. Tidak boleh bertingkat. Desain bangunan diperbolehkan model joglo, dan ini telah disepakati dalam rapat bersama prajuru adat, bendesa, BPD, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD yang juga menjabat sebagai kelian,” tutup dia. (bip)