Slot Header 970×90

Hukum

Bule Kanada Tabrak mobil dan Gagar Kabur Usai Curi Perhiasan di Sanur

Oleh Putri · null

31 Januari 2025 pukul 15.03 WITA · Denpasar · 1 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria asal Kanada bernama Christoper Boyd Young (43), membuat heboh kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia tertangkap basah mencuri…
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria asal Kanada bernama Christoper Boyd Young (43), membuat heboh kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia tertangkap basah mencuri… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria asal Kanada bernama Christoper Boyd Young (43), membuat heboh kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia tertangkap basah mencuri perhiasan di Artshop Cahaya Silver pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, aksinya terhenti lantaran pelaku menabrak mobil saat berusaha melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa pelaku yang tinggal di kawasan Renon, Denpasar, masuk ke toko perhiasan tersebut sekitar pukul 09.43 WITA. Ia kemudian mengambil sebuah kalung dan liontin perak, lalu memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.

"Sebelum meninggalkan toko, pelaku sempat mengatakan, "Hari ini adalah hari Imlek," kepada karyawan yang ada di dalam toko," terang Sukadi.

Setelah melarikan diri, para karyawan segera melapor kepada manajer dan bersama-sama mengejar pelaku. Namun, upaya pelarian Christoper gagal setelah ia menabrak sebuah mobil di depan Balai Banjar Batu Jimbar.

"Akibat kecelakaan tersebut, pelaku mengalami luka di wajahnya dan langsung ditangkap oleh warga sekitar," jelas Sukadi.

Pelaku sempat menolak untuk mendapatkan perawatan medis meskipun mengalami luka. Setelah dibawa ke Polsek, Christoper mengaku sering terlibat dalam kasus penggelapan, khususnya dalam modus sewa sepeda motor rental.

“Pelaku mengungkapkan telah melakukan penggelapan motor rental sebanyak tiga kali. Modusnya, dia menyewa motor atas nama temannya dan setelah kendaraan diterima, motor tersebut dibawa kabur ke luar daerah,” ujar Sukadi.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Christoper belum menerima bagian hasil dari kejahatan penggelapannya. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga negara asing ini diserahkan kepada Imigrasi Kota Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, toko perhiasan Cahaya Silver mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 juta. Saat ini, kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. (*)

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.