VIRAL, BALINEWS.ID – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, yang terjadi pada April 2025 lalu.
Penonaktifan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai tindak lanjut Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY. Audit menemukan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Dalam audit ditemukan lemahnya pengawasan pimpinan yang membuat proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/26).
Ia mengatakan, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan lanjutan berjalan objektif hingga tuntas. Polri juga menyiapkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY.
Trunoyudo menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga akuntabilitas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut bermasalah dan belum mencerminkan keadilan substantif.
Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025, yang menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS. Keduanya disebut sebagai pelaku jambret terhadap istri Hogi Minaya.
Polisi menyebut Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil hingga berujung kecelakaan. Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebelum akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. (*)

