Slot Header 970×90

Buruh Tuntut UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Koster Khawatir Perusahaan Tutup

Oleh Fery Fadli · null

21 Oktober 2026 pukul 21.48 WITA · 3 menit baca

Buruh Tuntut UMP Bali 2027 Rp5,2 Juta, Koster Khawatir Perusahaan Tutup

DENPASAR, BALINEWS — Perwakilan buruh dan mahasiswa mendesak Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan diskresi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp5,2 juta. Menanggapi tuntutan tersebut, Koster menyatakan akan mengkaji dasar hukum dan besaran kenaikan upah, seraya mengingatkan potensi perusahaan tutup jika kenaikan terlalu tinggi.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi antara Koster dengan perwakilan buruh dan mahasiswa di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) I Made Dewa Rai Budi Darsana mengatakan, UMP Bali 2027 perlu mengacu pada KHL agar upah pekerja lebih sesuai dengan kebutuhan hidup di Bali. Menurut dia, penggunaan formula pengupahan yang berlaku diperkirakan hanya menghasilkan kenaikan sekitar Rp200 ribu.

Dengan UMP Bali saat ini sebesar Rp3,2 juta, kenaikan tersebut akan membawa upah minimum menjadi sekitar Rp3,4 juta. Angka itu dinilai masih jauh dari KHL Bali yang mencapai Rp5,2 juta.

“Ini adalah kesempatan Pak Koster untuk menyejahterakan rakyatnya. Jadi, kapan lagi?” kata Rai seusai audiensi.

Rai meminta Koster berani menggunakan diskresi dalam penetapan upah. Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar tuntutan agar KHL dipertimbangkan dalam kebijakan pengupahan.

Menurut Rai, persoalan upah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga biaya untuk menjalankan tanggung jawab pekerja dalam menjaga adat dan budaya Bali.

Terkait kekhawatiran kenaikan upah membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rai mengatakan pengupahan pekerja UMKM tidak semata-mata mengacu pada UMP, melainkan juga mempertimbangkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Sementara itu, Koordinator Aksi Excel Bagaskara menilai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja di Bali yang disebutnya berada di atas rata-rata nasional belum sebanding dengan tingkat upah yang diterima pekerja.

Ia juga menyebut sekitar 70 persen investasi di Bali berasal dari penanaman modal asing (PMA). Namun, menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan investasi tersebut belum dinikmati secara seimbang oleh pekerja.

“Artinya, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dinikmati oleh pekerja di Bali,” ujar Excel.

Excel meminta pemerintah mempertimbangkan KHL dalam penetapan UMP 2027. Ia menilai formula pengupahan yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu masih menghasilkan kenaikan yang belum mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

Menanggapi tuntutan tersebut, Koster mengatakan akan mengkaji Putusan MK Nomor 168 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kemungkinan menjadikan KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan upah.

Koster juga telah meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengkaji besaran UMP Bali 2027, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Dari simulasi penghitungan menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, Koster memperkirakan UMP Bali 2027 mencapai Rp3,45 juta atau naik sekitar 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Koster menilai besaran tersebut masih relatif rendah. Ia mengatakan kenaikan upah perlu mempertimbangkan aspirasi pekerja dan kemampuan perusahaan agar tidak menimbulkan beban usaha yang berlebihan.

“Prinsipnya, UMP ini bisa lebih meningkat. Namun, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar, saya kira akan banyak perusahaan tutup. Kalau banyak perusahaan tutup, tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan. Jadi, ini harus dipikirkan,” kata Koster.

Menurut Koster, kenaikan biaya tenaga kerja berpotensi meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada harga barang maupun jasa. Karena itu, penetapan upah perlu dibahas melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Hasil kajian BRIDA selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait untuk menentukan besaran UMP Bali 2027 dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Saya akan menjadikan ini sebagai bahan diskusi supaya nanti ada rapat dengan Dewan Pengupahan dan unsur lain yang bisa dijadikan acuan untuk membahas besaran upah,” ujar Koster.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.