NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyarankan agar pelaku UMKM lokal untuk memproduksi barang KW.
Ide kontroversial dianggap salah satu jalan untuk melawan arus barang impor Cina yang semakin merajai pasar domestik. Hal ini disampaikannya dalam acara Trade Expo Indonesia, Rabu (15/10/25) dilansir dari Bloomberg.
“Ini baru ide, saya pikir daripada kita repot-repot ya, pusing-pusing kenapa enggak UMKM kita juga produksi saja tas-tas KW juga kayak mereka. Ini baru ide ya,” ujar Maman.
Menurutnya, meskipun terdengar tidak biasa, produksi barang KW bisa jadi alternatif bagi pelaku UMKM Indonesia agar tetap kompetitif di pasar yang dipenuhi barang impor. Maman menganggap jika Cina juga awalnya sukses dengan memproduksi barang KW.
“Jadi artinya kalau di China saja bisa bikin kayak begitu, kenapa Indonesia enggak bisa bikin?” tambahnya.
Ia menjelaskan, produk KW yang dibuat oleh pengusaha lokal bisa dihasilkan dengan desain yang sangat mirip dengan barang aslinya, cukup dengan mengganti merek atau label. Mengenai masalah hak kekayaan intelektual (HKI), Maman yakin bahwa hal ini tidak akan jadi hambatan.
“Enggak ada yang salah. Yang ngeluarin HKI kan kita, Kementerian Hukum. Salahnya di mana? Siapa yang mau protes? Siapa yang mau protes bahwa ini kita buat di tempat kita sendiri?” kata Maman dengan percaya diri.
Maman juga mengingatkan bahwa keinginan masyarakat untuk memiliki barang mewah seperti tas Louis Vuitton atau Hermes tidak bisa disalahkan. Bahkan, ia mendukung penuh pengrajin lokal untuk ikut memproduksi tas-tas KW yang mirip dengan produk-produk ternama tersebut, menyarankan agar mereka membuat versi KW 1, KW 2, dan KW 3.
Selain itu, Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk membahas dampak banjirnya produk China di pasar domestik. Meski pertemuan tersebut belum dijadwalkan, ia menegaskan bahwa pembahasan nantinya tidak hanya terbatas pada tas, tetapi juga menyentuh produk-produk lain yang terdampak. (*)