VIRAL, Balinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik lewat salah satu usulan strategisnya.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengajukan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan gaji bagi para kepala daerah.
Menurut Cahya, peningkatan penghasilan bagi para pemimpin di daerah diyakini dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif dalam menekan praktik korupsi yang kerap melibatkan pejabat daerah.
“Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mengurangi godaan atau kesulitan anggaran yang seringkali menjadi pemicu korupsi,” ujarnya pada 4 Juni 2025.
Gaji Kepala Daerah Dinilai Terlalu Rendah
Salah satu alasan utama di balik usulan tersebut adalah rendahnya gaji pokok kepala daerah saat ini.
Cahya menjelaskan bahwa penghasilan bulanan para pejabat daerah hanya berada di kisaran Rp 5,9 juta hingga Rp 6 juta.
Menurutnya, jumlah tersebut belum cukup untuk mengantisipasi godaan maupun tekanan finansial yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin daerah.
Walaupun ada tunjangan dan tambahan penghasilan lain yang legal, Cahya tetap menilai jumlah keseluruhan belum cukup kuat untuk melindungi para kepala daerah dari praktik korupsi.
“Memang ada tambahan-tambahan lain yang sah juga ada, tetapi itu pun sepertinya tidak akan cukup dengan godaan-godaan yang ada ataupun kesulitan anggaran yang sedikit,” tegas Cahya. (*)