Cegah Korupsi, KPK Usul Parpol Diberi Dana dari APBN

Share:

Ilustrasi gedung KPK (sumber foto: kabarindonesia.com)

NASIONAL, Balinews.id – KPK mengusulkan agar Partai Politik diberikan dana dari nggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah korupsi. Hal ini disampaikan oleh Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali merekomendasikan hal ini kepada pemerintah.

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikutip dari channel YouTube KPK, Kamis (15/5/25).

Menurutnya, pembiayaan partai melalui APBN dapat menjadi solusi dalam mengurangi potensi korupsi. Ia menekankan bahwa tingginya biaya politik sering kali menjadi penyebab utama terjadinya korupsi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum diimplementasikan oleh pemerintah karena sejumlah alasan, termasuk keterbatasan anggaran negara.

Ia juga menyampaikan bahwa akar masalah korupsi sebenarnya terletak pada sistem politik yang berlaku. Ia mencontohkan bahwa untuk menjadi pejabat publik, dari tingkat desa sampai presiden, diperlukan biaya politik yang sangat besar.

“Tak bisa dimungkiri, para calon pejabat publik harus mengeluarkan modal besar. Di balik itu pasti ada pemodal,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa kondisi tersebut sering menciptakan hubungan timbal balik antara pemodal dan pejabat publik. Hubungan ini menjadi lahan subur bagi munculnya praktik korupsi.

BACA JUGA :  Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

“Sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan, tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, sumber dana partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa dana partai politik berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

BACA JUGA :  Mengapa Umat Hindu Melakukan Penglukatan Saat Banyu Pinaruh?

Sumbangan tersebut bisa berupa uang, barang, atau jasa dan bisa diberikan oleh tiga pihak: anggota partai, individu bukan anggota dengan batas maksimal Rp 1 miliar per tahun, serta perusahaan/badan usaha dengan batas maksimal Rp 7,5 miliar per tahun.

Selain diatur dalam undang-undang, bantuan dana dari APBN untuk partai politik juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bantuan tahunan kepada partai diberikan sebesar Rp 1.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah sengketa waris yang berlarut-larut dan sempat memecah belah keharmonisan sebuah keluarga di Desa Pejeng...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pagi yang seharusnya diisi hiruk pikuk persiapan kerja di PT Bali Treasures, Banjar Pengembungan, Desa...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Sebuah sampan tanpa awak ditemukan mengapung di perairan Pantai Lipah, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem,...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Seorang kakek bernama I Made Rerod (75), warga Banjar Ganggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dilaporkan...

Breaking News

Berita Terbaru
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS