NASIONAL, Balinews.id – KPK mengusulkan agar Partai Politik diberikan dana dari nggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah korupsi. Hal ini disampaikan oleh Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali merekomendasikan hal ini kepada pemerintah.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto dikutip dari channel YouTube KPK, Kamis (15/5/25).
Menurutnya, pembiayaan partai melalui APBN dapat menjadi solusi dalam mengurangi potensi korupsi. Ia menekankan bahwa tingginya biaya politik sering kali menjadi penyebab utama terjadinya korupsi.
Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum diimplementasikan oleh pemerintah karena sejumlah alasan, termasuk keterbatasan anggaran negara.
Ia juga menyampaikan bahwa akar masalah korupsi sebenarnya terletak pada sistem politik yang berlaku. Ia mencontohkan bahwa untuk menjadi pejabat publik, dari tingkat desa sampai presiden, diperlukan biaya politik yang sangat besar.
“Tak bisa dimungkiri, para calon pejabat publik harus mengeluarkan modal besar. Di balik itu pasti ada pemodal,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa kondisi tersebut sering menciptakan hubungan timbal balik antara pemodal dan pejabat publik. Hubungan ini menjadi lahan subur bagi munculnya praktik korupsi.
“Sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan, tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” pungkas Fitroh.
Sebagai informasi, sumber dana partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa dana partai politik berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
Sumbangan tersebut bisa berupa uang, barang, atau jasa dan bisa diberikan oleh tiga pihak: anggota partai, individu bukan anggota dengan batas maksimal Rp 1 miliar per tahun, serta perusahaan/badan usaha dengan batas maksimal Rp 7,5 miliar per tahun.
Selain diatur dalam undang-undang, bantuan dana dari APBN untuk partai politik juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bantuan tahunan kepada partai diberikan sebesar Rp 1.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif. (*)