Cegah Penyimpangan Tata Ruang, Bupati Satria Perkuat Pengawasan dan Pengendalian

JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura serta kawasan Tegal Besar–Goa Lawah, di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Turut mendampingi Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Lesmana serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.

BACA JUGA :  Trump Ngamuk! Ancam Kenaikan Tarif Impor Jadi 104%, Cina Tak Takut

Bupati Satria menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam proses verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pemkab Klungkung juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki, sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

BACA JUGA :  Tim Pengawas Disperindag Bali Temukan Pangkalan LPG Nakal Saat Sidak di Panjer

Selain itu, terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah telah dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi indikasi pelanggaran. Hasilnya, dokumen RDTR dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan penegakan sanksi, sehingga proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat diperkuat secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang secara masif. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib tata ruang sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan daerah. (*)

BACA JUGA :  Polres Badung Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...
BADUNG, BALINEWS.ID - A vibrant atmosphere of energy and cultural fusion filled 69 Bar & Resto on Tuesday...