Cegah Penyimpangan Tata Ruang, Bupati Satria Perkuat Pengawasan dan Pengendalian

JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura serta kawasan Tegal Besar–Goa Lawah, di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Turut mendampingi Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Lesmana serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.

BACA JUGA :  Koster Gaspol Tuntaskan Shortcut Singaraja–Mengwitani, Pembangunan Titik 9 dan 10 Dimulai

Bupati Satria menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam proses verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pemkab Klungkung juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki, sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan, Donald Trum Luncurkan Koin Kripto Trump Meme

Selain itu, terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah telah dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi indikasi pelanggaran. Hasilnya, dokumen RDTR dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan penegakan sanksi, sehingga proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat diperkuat secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang secara masif. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib tata ruang sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan daerah. (*)

BACA JUGA :  KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana hingga 6 Bulan Penjara

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial ASN (33) berhasil dibekuk tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali...
BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa longsoran senderan tebing pada proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, tepatnya di utara...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menggelar aksi sosial bertajuk “Optimalisasi Strategi Pencegahan Responsif...