JAKARTA, BALINEWS.ID — Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura serta kawasan Tegal Besar–Goa Lawah, di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Turut mendampingi Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Lesmana serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.
Bupati Satria menjelaskan, verifikasi penanganan IPPR bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serta menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam proses verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pemkab Klungkung juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki, sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Selain itu, terhadap rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah telah dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi indikasi pelanggaran. Hasilnya, dokumen RDTR dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan penegakan sanksi, sehingga proses penyusunan RDTR dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Satria berharap ke depan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat diperkuat secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang secara masif. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib tata ruang sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan daerah. (*)

