SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali menerapkan kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada I Komang Sutarjana alias Mang Capil, tersangka kasus dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Klungkung.
Penghentian penuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, setelah perkara dinilai memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung.
Kajari Klungkung menjelaskan, Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Klungkung pada 12 Desember 2025. Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan. Tersangka diduga mengambil enam tabung gas LPG 3 kilogram milik korban, I Ketut Gumiartika, yang berada di lokasi usaha laundry sekaligus rumah tinggal korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 1,1 juta.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Klungkung mempertimbangkan latar belakang ekonomi tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman, perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anaknya.
“Motif ekonomi dan tidak adanya niat jahat yang berulang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan keadilan restoratif, selain nilai kerugian yang relatif kecil,” ujar Kajari Klungkung, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Dalam perkara ini, sejumlah syarat penerapan RJ dinyatakan terpenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta nilai kerugian berada di bawah batas maksimal Rp 2,5 juta. Selain itu, telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Kejari Klungkung menunjuk jaksa fasilitator pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, musyawarah keadilan restoratif dilaksanakan pada 17 Desember 2025 di Bale Kertha Adhyaksa, Kantor Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Klungkung dan dihadiri korban, tersangka, pendamping masing-masing pihak, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat.
Sebagai bagian dari pemulihan sosial, tersangka juga dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan Pura Kahyangan Tiga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Kejari Klungkung berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat memulihkan hubungan sosial di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi semua pihak. (*)

