Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

Share:

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Sejak tanggal 1 hingga 20 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 pria dan 1 wanita.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.

“Dari 20 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 6 orang lainnya merupakan pemakai,” jelas AKP Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

BACA JUGA :  Bekuk 35 Tersangka Narkoba, Polresta Denpasar Ungkap Modus Baru Pengedar Pakai Semen Cor

Adapun jenis barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yakni sabu 1.207,53 gram, ganja 596,99 gram, 15 butir ekstasi, dan 34,64 gram tembakau sintetis. Adapun nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari  10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskannya bahwa barang bukti terbanyak yakni jenis sabu yang beratnya nyaris 1 kilogram. Sabu tersebut hendak diedarkan dengan cara ditempel oleh residivis asal Denpasar bernama Daniel Novpamilih. Pria kelahiran 1999 itu pun di janjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

BACA JUGA :  Residivis Asal Denpasar Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Penangkapan Daniel berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas kain dan digantung di jemuran.  Daniel pun ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 10 April 2025.

“Daniel merupakan residivis kasus narkoba. Dia mendapatkan Sabu tersebut disemak-semak kawasan Sidatapa, Buleleng,” tambahnya.

Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih buron. Daniel mengaku baru menerima barang haram tersebut tiga hingga empat hari sebelum penangkapan.

BACA JUGA :  Di Gianyar Tersebar 26 Tempat Pemotongan Hewan Kurban, Ini Lokasinya

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Satresnarkoba Polresta Denpasar menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya Denpasar. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

PARIWISATA, Balinews.id – Bali kembali bersiap menyambut Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII 2025. Digelar selama sebulan mulai 21...

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS