Dana Desa Jadi Jaminan Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Share:

Ilustrasi Koperasi Merah Putih.
Ilustrasi Koperasi Merah Putih.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan langkah jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengalami wanprestasi atau gagal bayar. Dalam skema ini, Dana Desa akan digunakan sebagai jaminan untuk menalangi pinjaman kepada bank-bank Himbara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang mekanisme khusus berupa intercept guna mengamankan skema pembiayaan koperasi yang gagal bayar di masa mendatang.

“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa (DD) atau DAU (Dana Alokasi Umum)/ DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA :  BRIN Ingatkan Dampak Konten Anomali terhadap Perkembangan Otak Anak

Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 72.112 koperasi telah terbentuk dan bersiap mengajukan pembiayaan kepada bank Himbara. Setiap koperasi akan mendapat plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, yang terbagi dalam kebutuhan belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex).

Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2025, Sri Mulyani menyebutkan bahwa dari total alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun, sekitar Rp38,1 triliun telah tersalurkan hingga pertengahan tahun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pentingnya peran dua kementerian dalam mengawal program ini agar tetap berjalan sesuai arah pembangunan desa.

BACA JUGA :  Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia Karena Sakit

“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih sendiri akan dibentuk melalui tiga jalur, yakni membentuk koperasi baru, mengubah bentuk koperasi lama, serta merevitalisasi koperasi yang telah ada. Proses pembentukan dilakukan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat.

Ke depannya, Kopdes Merah Putih akan beroperasi di atas lahan milik negara dan wajib mengelola tujuh unit usaha pokok: kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, pergudangan atau cold storage, serta layanan logistik.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya Tekankan Transparansi Dana Desa dan Sampah saat Monev di Nusa Penida

Tak hanya itu, koperasi ini juga akan menyediakan layanan asuransi bekerja sama dengan PertaLife, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gagal panen maupun gangguan usaha yang dihadapi petani.

Pemerintah menargetkan peluncuran Kopdes Merah Putih pada 19 Juli 2025 dan operasional penuh dimulai pada 28 Oktober 2025. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS