TABANAN, BALINEWS.ID – Suasana peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tabanan terasa semakin bermakna bagi tujuh orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Mereka resmi menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada Sabtu (17/8).
Penyerahan remisi dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Bendera yang dipimpin Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, di Lapangan Alit Saputra. Dalam momen itu, dua orang Warga Binaan menerima remisi secara simbolis langsung dari Bupati, didampingi Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Prawira menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh Warga Binaan yang diusulkan memenuhi syarat. Sebanyak tujuh orang bahkan mendapatkan RU II sehingga langsung bebas tepat pada Hari Kemerdekaan ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, 175 Warga Binaan Lapas Tabanan memperoleh remisi. Rinciannya, remisi 1 bulan untuk 57 orang, 2 bulan untuk 48 orang, 3 bulan untuk 39 orang, 4 bulan untuk 13 orang, 5 bulan untuk 6 orang, dan 6 bulan untuk 5 orang. Sementara itu, RU II diberikan kepada tujuh orang.
Prawira berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi agar Warga Binaan semakin giat mengikuti pembinaan di dalam Lapas serta tidak kembali mengulangi kesalahan ketika bebas nanti.
“Semoga momentum ini menjadi dorongan positif bagi mereka untuk memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)