Dapat Tenggat Dua Tahun, MK Minta UU Uang Pensiun DPR Segera Direvisi

Suasana Rapat paripurna DPR RI (sumber foto: KemenPan-RB)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan mengenai pensiun bagi anggota DPR dan sejumlah pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Senin (16/3/26). MK menilai aturan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan UUD 1945, namun masih bisa berlaku sementara waktu sambil menunggu perbaikan dari pembentuk undang-undang.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru sebagai pengganti. Selama masa itu, aturan lama tetap digunakan, tetapi hanya bersifat sementara.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada undang-undang baru, maka aturan lama akan otomatis kehilangan kekuatan hukum, yang berarti dasar pemberian pensiun bagi anggota DPR bisa berakhir.

BACA JUGA :  Cekcok Ojek Lokal dan Online di Pantai Melasti Viral, Begini Kronologinya

Permohonan uji materi ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia, termasuk dosen hukum Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta sejumlah mahasiswa. Mereka menilai kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sebanding dengan masa jabatan yang hanya lima tahun dan berpotensi membebani keuangan negara. Selain itu, anggaran tersebut dinilai lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam persidangan, ahli pemohon bernama Salfius Seko menyampaikan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR tidak mencerminkan nilai keadilan, terutama jika dibandingkan dengan pekerja lain seperti aparatur sipil negara yang harus bekerja puluhan tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan pensiun.

BACA JUGA :  Prabowo Sebut Bill Gates akan Temui Dirinya untuk Dukung Program MBG

“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa, misalnya ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati melihat kondisi ekonomi rakyat.” ujarnya.

Ahli lainnya, Soleman B. Ponto, juga menilai aturan tersebut tidak tepat karena jabatan DPR bersifat politis dan sementara, sehingga tidak layak disamakan dengan jabatan karier yang memang memiliki sistem pensiun. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para pemohon juga menyoroti besarnya beban anggaran negara untuk pensiun anggota DPR yang disebut mencapai sekitar Rp226 miliar dari APBN. Mereka membandingkan dengan sistem pensiun di negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang umumnya berbasis masa jabatan dan kontribusi, bukan otomatis seumur hidup. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA :  WNA Pelaku Penganiayaan di Canggu Kabur, Polsek Kuta Utara Klarifikasi di Medsos

Dengan putusan ini, MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan yang ada. Ke depan, kebijakan pensiun bagi pejabat negara diharapkan menjadi lebih adil, proporsional, dan tidak membebani keuangan negara, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya