SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Jumat (5/12/2025). Sejumlah isu strategis terkait penertiban dan penataan arus lalu lintas menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat itu, forum membahas beberapa agenda penting, antara lain penertiban pelanggaran rambu larangan parkir di Jalan Diponegoro, rencana pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan di Jalan Mahoni, usulan pembongkaran boulevard di Jalan Kecubung untuk pembentukan catuspata, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali mengenai pembatasan lalu lintas kendaraan truk di beberapa ruas jalan di Klungkung.
Wabup Tjok Surya menegaskan perlunya langkah terpadu antara Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan penertiban di lapangan. Ia meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir serta sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha agar memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan.
“Penataan kawasan kota harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah hadir untuk menertibkan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar. Parkir harus ditempatkan di kantong parkir, bukan di badan jalan,” tegasnya.
Terkait permasalahan di Jalan Mahoni, Wabup Tjok Surya menekankan pentingnya pemasangan portal pembatas tinggi guna mencegah kendaraan over-height memasuki kawasan tersebut. “Ini perlu segera dilakukan untuk menguraikan persoalan yang selama ini terjadi. Infrastruktur harus terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Anak Agung Putra Wedana, menjelaskan bahwa kemacetan kerap terjadi akibat kendaraan parkir sembarangan di badan jalan, yang mengurangi kapasitas ruas dan menghambat kelancaran arus kendaraan.
Ia menambahkan, kendaraan yang melebihi tinggi maksimal sering melintas di Jalan Mahoni dan berpotensi merusak fasilitas umum. “Portal pembatas diperlukan sebagai langkah preventif demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” katanya.
AA Putra Wedana juga menyinggung usulan Desa Kemoning terkait pembentukan catuspata di persimpangan Jalan Kecubung. Namun, karena status jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, pengambilan keputusan tetap berada di tangan pemerintah provinsi. (*)

