KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tempat disko yang berlokasi di Jalan Veteran, Amlapura, menjadi sorotan publik setelah insiden penganiayaan berdarah menimpa remaja pada Senin (21/7/2025). Kejadian ini memicu gelombang protes dari warga setempat dan pihak Desa Adat Padangkerta, yang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kelian Adat Desa Adat Padangkerta, I Gusti Ngurah Putra, menyatakan bahwa keberadaan warung yang kabarnya dikelola oleh pengusaha asal Denpasar tersebut sudah lama menimbulkan keresahan. Selain disebut mencaplok sempadan trotoar dalam pembangunan fisiknya, suara bising dari sistem audio yang digunakan kerap mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari.
“Kami tidak anti terhadap investasi, tapi kalau sudah melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan, semestinya pemerintah tidak tinggal diam. Ini sudah kelewatan,” tegas Ngurah Putra.
Kasus penusukan baru-baru ini disebut sebagai insiden kriminal keempat yang terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, menurut catatan warga, sebelumnya pernah ada korban akibat kekerasan yang terjadi di warung itu. Diduga, konsumsi minuman beralkohol dan hiburan malam dengan pramusaji wanita menjadi pemicu konflik yang berujung kekerasan.
Ngurah Putra pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk segera menutup aktivitas warung tersebut. “Ini wilayah adat kami. Kalau terus terjadi kekacauan hingga korban jiwa, tentu desa kami yang kena imbasnya. Pemerintah harus bertindak,” imbuhnya.
Namun demikian, hingga beberapa hari pascakejadian, belum tampak langkah nyata dari aparat. Warung “Kelap-Kelip” masih tetap beroperasi tanpa adanya penindakan atau pemasangan garis polisi dari pihak berwenang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dan desakan dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya akan menempuh prosedur administratif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penutupan.
“Kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tidak ada perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami akan mengajukan kajian ke Bapak Bupati untuk menutup aktivitas cafe tersebut,” jelasnya.
Satpol PP Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku, sembari memastikan seluruh tahapan penindakan administratif dijalankan dengan benar.
Meski langkah awal berupa SP1 akan segera diterbitkan, masyarakat Padangkerta berharap pemerintah tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan, mengingat risiko gangguan ketertiban dan keselamatan warga yang terus mengintai.