Dianggap Kelewatan-Ganggu Kenyamanan, Tempat Disko di Karangasem Akan Kena SP1

Warung di Karangasem yang menjadi tempat penganiayaan berdarah memicu protes warga.
Warung di Karangasem yang menjadi tempat penganiayaan berdarah memicu protes warga.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tempat disko yang berlokasi di Jalan Veteran, Amlapura, menjadi sorotan publik setelah insiden penganiayaan berdarah menimpa remaja pada Senin (21/7/2025). Kejadian ini memicu gelombang protes dari warga setempat dan pihak Desa Adat Padangkerta, yang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kelian Adat Desa Adat Padangkerta, I Gusti Ngurah Putra, menyatakan bahwa keberadaan warung yang kabarnya dikelola oleh pengusaha asal Denpasar tersebut sudah lama menimbulkan keresahan. Selain disebut mencaplok sempadan trotoar dalam pembangunan fisiknya, suara bising dari sistem audio yang digunakan kerap mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari.

“Kami tidak anti terhadap investasi, tapi kalau sudah melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan, semestinya pemerintah tidak tinggal diam. Ini sudah kelewatan,” tegas Ngurah Putra.

Kasus penusukan baru-baru ini disebut sebagai insiden kriminal keempat yang terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, menurut catatan warga, sebelumnya pernah ada korban akibat kekerasan yang terjadi di warung itu. Diduga, konsumsi minuman beralkohol dan hiburan malam dengan pramusaji wanita menjadi pemicu konflik yang berujung kekerasan.

BACA JUGA :  Jaga Kesucian Pura, Desa Adat Besakih Gelar Prayascita Usai Pemukulan Pecalang

Ngurah Putra pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk segera menutup aktivitas warung tersebut. “Ini wilayah adat kami. Kalau terus terjadi kekacauan hingga korban jiwa, tentu desa kami yang kena imbasnya. Pemerintah harus bertindak,” imbuhnya.

Namun demikian, hingga beberapa hari pascakejadian, belum tampak langkah nyata dari aparat. Warung “Kelap-Kelip” masih tetap beroperasi tanpa adanya penindakan atau pemasangan garis polisi dari pihak berwenang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dan desakan dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya akan menempuh prosedur administratif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penutupan.

BACA JUGA :  Kebyar Dangklung, Tari Kreasi Bali yang Lahir dari Sentuhan Seniman Amerika

“Kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tidak ada perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami akan mengajukan kajian ke Bapak Bupati untuk menutup aktivitas cafe tersebut,” jelasnya.

Satpol PP Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku, sembari memastikan seluruh tahapan penindakan administratif dijalankan dengan benar.

Meski langkah awal berupa SP1 akan segera diterbitkan, masyarakat Padangkerta berharap pemerintah tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan, mengingat risiko gangguan ketertiban dan keselamatan warga yang terus mengintai.

BACA JUGA :  Cuaca Buruk, Penyeberangan Fastboat dari Pelabuhan Pemenang ke Bali Ditutup Sementara

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...