KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Aktivitas usaha galian C berupa penimbunan pasir di wilayah Kabupaten Klungkung kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi penimbunan pasir yang beroperasi di sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya dari Tegal Besar hingga Kusamba diduga belum mengantongi izin resmi serta disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya indikasi penggunaan solar subsidi oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, kegiatan usaha pertambangan dan penimbunan material wajib menggunakan solar industri serta memiliki izin usaha dan izin pertambangan dari instansi terkait.
Menanggapi kondisi tersebut, Garda Tipikor Klungkung meminta aparat penegak Peraturan Daerah dan dinas teknis terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan pengecekan di lapangan.
Ketua Garda Tipikor Klungkung, I Nengah Duisna, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib memiliki izin yang sah. Terlebih lagi, aktivitas penimbunan pasir dalam jumlah besar yang melibatkan puluhan armada truk setiap harinya tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.
“Setiap usaha harus berizin. Apalagi ini usaha galian C dan penimbunan pasir jumlahnya tidak sedikit. Satpol PP harus bertindak tegas menertibkan, dan dinas terkait wajib turun mengecek perizinannya,” tegas Duisna.
Ia juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi galian yang diduga menggunakan solar subsidi. Menurutnya, hal tersebut perlu segera ditelusuri kebenarannya oleh pihak berwenang.
“Sekarang perlu dicek, apakah benar alat berat itu menggunakan solar industri atau justru solar subsidi. Solar subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk usaha. Kalau terbukti, tentu ini pelanggaran serius dan harus ditertibkan,” ujarnya.
Duisna menambahkan, Garda Tipikor Klungkung menerima banyak aspirasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas galian pasir di sepanjang jalur Bypass Kusamba–Tegal Besar. Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak pada lingkungan dan ketertiban umum.
Ia menekankan, jika seluruh usaha galian C tertib perizinan dan aturan, maka pemerintah daerah justru akan diuntungkan karena retribusi dan pendapatan daerah dapat meningkat.
“Kalau usaha-usaha itu tertib, retribusi bisa masuk ke kas daerah dan meningkatkan pendapatan Kabupaten Klungkung. Tapi kalau dibiarkan tanpa izin, daerah justru dirugikan,” tandasnya.
Garda Tipikor Klungkung pun mendesak Satpol PP, dinas perizinan, dinas pertambangan, serta instansi terkait lainnya segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap usaha penimbunan pasir yang tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting demi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat. (*)


