DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang Warga negara Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi dari Bali ke tanah kelahirannya, Jumat (11/7/2025). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Aeroflot menuju Rusia setelah sempat dititipkan semalam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Zverev diketahui menjadi buronan otoritas Rusia karena diduga terlibat dalam kejahatan siber dan praktik penyuapan.
“Ekstradisi dilakukan karena yang bersangkutan terlibat perkara pidana di Rusia,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Proses penyerahan Zverev berlangsung ketat. Pada Kamis malam (10/7) sekitar pukul 22.30 WITA, ia dijemput di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, serta tiga perwakilan resmi dari Pemerintah Rusia. Hadir pula perwakilan Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Badung, Ditreskrimum Polda Bali, Imigrasi Kanwil Bali, hingga Kapolres Bandara.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen di Terminal VIP 2, Zverev dipindahkan ke Rudenim Denpasar sekitar pukul 23.15 WITA dengan pengawalan ketat dari unsur kejaksaan, kepolisian, Gegana Brimob, dan petugas imigrasi.
Keesokan harinya, Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WITA, Zverev resmi diterbangkan ke Rusia. Proses ekstradisi ini mengacu pada Surat Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025.
“Ekstradisi ini merupakan hasil dari koordinasi lintas lembaga yang panjang, dan baru bisa terlaksana setelah ada persetujuan resmi dari Presiden,” tutup Putu Agus. (*)