NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Nusa Penida kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Jalak Nusa Polsubsektor Lembongan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Jalan Raya Jungutbatu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Jalak Nusa yang dipimpin Ps Kapolsubsektor Lembongan Bripka I Ketut Astawan, S.H., segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah plastik klip bekas pakai, serta alat hisap (bong). Berdasarkan temuan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial F (43), laki-laki asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga Nusa Penida tetap aman dan bersih dari narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama melindungi generasi muda serta menjaga citra pariwisata daerah,” tegasnya.
Langkah cepat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus mencoreng nama baik kawasan pariwisata Nusa Penida.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Nusa Penida. (*)


