GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B menjatuhkan sanksi denda kepada seorang pramuwisata yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Berdasarkan keterangan tertulis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar pada Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Negeri Gianyar.
Sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari razia pramuwisata yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Bali pada 22 Januari 2026 lalu di kawasan Objek Wisata Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Dalam keterangan DPD HPI Bali, sidang dimulai pukul 10.40 Wita dan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli didampingi Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait. Sidang dihadiri oleh PPNS Satpol PP Provinsi Bali serta para saksi.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah N.C.M alias H, seorang pramuwisata yang terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) saat menjalankan aktivitas pemanduan wisata.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana kurungan selama dua minggu. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar. Terdakwa langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Gianyar, dan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada yang bersangkutan,” demikian disampaikan DPD HPI Bali dalam keterangan tertulisnya.
DPD HPI Bali menegaskan, penegakan Perda ini penting untuk menjaga profesionalisme pramuwisata sekaligus memastikan penyelenggaraan kepariwisataan Bali tetap berlandaskan nilai budaya dan aturan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar dan DPD HPI Bali menggelar razia pramuwisata di Objek Wisata Pura Tirta Empul, Kamis (22/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 14 orang, dengan hasil sembilan pramuwisata dinyatakan lengkap administrasi, empat driver diberikan pembinaan, serta satu pramuwisata dijaring karena tidak memiliki KTPP saat memandu wisatawan mancanegara. (*)

