Dirut Pertamina Patra Niaga Ditangkap! Modus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Dirut Pertamina Patra Niaga Ditangkap! Modus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax

NASIONAL, Balinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang sangat merugikan negara .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama tersangka lainnya mengimpor bahan bakar minyak kadar RON 90 (Pertalite) untuk dioplos menjadi Pertamax .

“Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Bali Charts Global Path to Greener Tourism at 3rd Eco Tourism Week 2025

Qohar menjelaskan bahwa Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92 atau Pertamax.

“Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Dari situ, tersangka M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA :  Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Ratusan Juta Untuk Diamond ML dan Judol

“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.

Akibatnya, negara mengalami ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kemudian kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)

BACA JUGA :  Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

1 Comment
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Liana
10 months yang lalu

thanks for info.

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Embung Getakan Jebol, Debit Air Menyusut Drastis KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Sebuah embung (bendungan) yang berlokasi di Dusun Beneng,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...