Disentil Presiden, Pemprov Bali Gerak Cepat Bentuk Satgas Bersihkan Pesisir

Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran TNI, Polri, dan pemerintah daerah meninjau langsung aksi pembersihan sampah di kawasan pesisir Badung sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran TNI, Polri, dan pemerintah daerah meninjau langsung aksi pembersihan sampah di kawasan pesisir Badung sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI.

BADUNG, BALINEWS.ID – Persoalan sampah di kawasan pesisir Bali kembali mencuri perhatian nasional setelah Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan teguran terbuka kepada Gubernur Bali dan para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.

Teguran tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bali. Sehari setelah Rakornas, aksi bersih-bersih pantai digelar serentak dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, pelajar, hingga masyarakat. Fokus pembersihan dipusatkan di sejumlah titik pesisir, terutama di wilayah Kabupaten Badung yang kerap terdampak tumpukan sampah laut.

BACA JUGA :  Daftar Pemenang Lomba Pada Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-XLVII

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden. Ia menyebut penanganan sampah di Bali menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Ini atensi langsung dari Bapak Presiden. Masalah sampah di Bali harus dituntaskan. Seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, wajib turun tangan,” tegas Hanif.

Satgas Pantai Dibentuk Pasca Rakornas

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembersihan Pantai baru diputuskan usai Rakornas pada 3 Februari lalu. Keputusan itu diambil setelah rapat lanjutan bersama bupati dan wali kota se-Bali, Pangdam, Kapolda, serta unsur terkait lainnya.

BACA JUGA :  Penutupan Sepihak Asram di Karangasem Dilaporkan ke Polres, Diduga Nodai Agama

“Dalam rapat tersebut kami sepakat membentuk Satgas Pembersihan Pantai dan langsung bekerja mulai hari ini,” kata Koster.

Satgas ini akan dibentuk di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki garis pantai, kecuali Kabupaten Bangli. Pola kerja akan dilakukan secara rutin setiap hari dengan dukungan armada truk, alat berat, serta personel gabungan agar sampah tidak menumpuk terlalu lama di kawasan pesisir.

“Begitu sampah datang, harus langsung diangkut ke TPA Suwung. Tidak perlu menunggu sampai menumpuk,” tegasnya.

BACA JUGA :  Parah! Belum Sebulan Kerja, Remaja ini Curi Tas dan Uang Majikan Untuk Judol

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan pantai sejatinya telah berjalan rutin. Namun, adanya sorotan langsung dari Presiden mendorong evaluasi dan peningkatan pola kerja di lapangan.

“Selama ini pembersihan dilakukan pada pagi hari. Sekarang kita terapkan sistem shift, pagi dan sore,” ujarnya.

Pemkab Badung juga memastikan penambahan sarana dan prasarana pendukung serta mempercepat proses pengangkutan sampah agar tidak ada lagi material sampah yang tertahan di kawasan pantai. Seluruh sampah yang terkumpul akan langsung dibawa ke TPA Suwung sesuai arahan pemerintah pusat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...