Ditangkap Lagi, Sopir Truk Nyambi Jualan Narkoba di Klungkung

Share:

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Tiga tersangka narkoba di Klungkung dijebloskan ke bui. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.

Satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas tahun 2023 lalu. Residivis itu kini bekerja sebagai sopir truk. Selama jadi sopir, dia memanfaatkan jaringan dengan berjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta menyatakan tiga pengedar narkoba berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Mereka ditangkap di TKP berbeda di hari yang sama, Minggu (23/2). TKP pertama, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan AM di sebuah bengkel, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pukul 19.00.

BACA JUGA :  Pawai HUT Kota Gianyar Dibuka dengan Penampilan Ogoh-ogoh Batan Merem, Ini Filosofinya

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto, sejumlah plastik klip, alat isap bong dan lainnya,”  ujar AKP I Made Gede Sudarta.
Di TKP kedua, yang juga sebuah bengkel, berhasil diamankan IKDP, dan IWAA di Jalan Raya Ida Bagus Mantra, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan sekitar pukul 22.00.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto, 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, dan lainnya. IKDP diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam dan bebas pada tahun 2023 lalu. “Tersangka yang residivis ini merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

“Penangkapan para tersangka ini, berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi...

Breaking News