Ditangkap Lagi, Sopir Truk Nyambi Jualan Narkoba di Klungkung

Share:

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Tiga tersangka narkoba di Klungkung dijebloskan ke bui. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.

Satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas tahun 2023 lalu. Residivis itu kini bekerja sebagai sopir truk. Selama jadi sopir, dia memanfaatkan jaringan dengan berjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta menyatakan tiga pengedar narkoba berinisial AM, IKDP, dan IWAA. Mereka ditangkap di TKP berbeda di hari yang sama, Minggu (23/2). TKP pertama, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan AM di sebuah bengkel, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pukul 19.00.

BACA JUGA :  Pintu Gerbang Pura di Nusa Penida Roboh, Warga Akan Gelar Upacara Guru Piduka

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto, sejumlah plastik klip, alat isap bong dan lainnya,”  ujar AKP I Made Gede Sudarta.
Di TKP kedua, yang juga sebuah bengkel, berhasil diamankan IKDP, dan IWAA di Jalan Raya Ida Bagus Mantra, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan sekitar pukul 22.00.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 9,29 gram brutto atau 6,83 gram netto, 1 bendel plastik klip, 2 timbangan digital, dan lainnya. IKDP diketahui sebagai residivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam dan bebas pada tahun 2023 lalu. “Tersangka yang residivis ini merupakan sopir truk pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Warga NTT yang Hilang Belum Ditemukan, Petugas Sisir Pantai Lembongan

“Penangkapan para tersangka ini, berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS